Bisa berangkat dulu, angsur setelah pulang. Solusi pembiayaan syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI yang diawasi OJK dan LPS.
Tahun 2024 lalu, setidaknya PULUHAN RIBU JAMA'AH UMROH diberangkatkan dengan pembiayaan syariah akad Ijarah Multijasa yang Insya Alloh BEBAS RIBA sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 44/DSN-MUI/VII/2014.